Catat! Sekarang Pelaku Jasa Pasang Listrik Wajib Gunakan NIDI

NIDI adalah Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik, dan ini menjadi syarat para pelaku jasa pemasang listrik

Catat! Sekarang Pelaku Jasa Pasang Listrik Wajib Gunakan NIDI

03 February 2022 19:07

Pasukan Elit Milik PLN, Bernama Pasukan PDKB

Jakarta, 9 Agustus 2019 - PT PLN (Persero) memiliki 'pasukan khusus' yang terlatih melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian isolator, konduktor maupun komponen lainnya pada jaringan listrik. Pasukan tersebut dikenal dengan tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB). 

Pasukan Elit yang bertugas memelihara tower listrik ini dihadapkan dengan arus listrik yang sangat kuat, meski demikian pemelihaaraan harus tetap dilakukan guna menjaga kehandalan suplai listrik bagi masyarakat. 

Pasukan PDKB (Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan) adalah pasukan elit milik PLN yang terlatih melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian isolator, konduktor maupun komponen lainnya pada jaringan listrik tanpa memadamkan aliran listrik, sehingga masyarakat Indonesia dapat tetap menikmati listriknya. Hingga saat ini (Agustus 2019) PLN memiliki sebanyak 1321 pasukan PDKB yang tersebar se-Indonesia, terbagi menjadi PDKB Tegangan Extra Tinggi (TET) dan Tegangan Tinggi (TT) sebanyak 351 personil, Tegangan Menengah (TM) sebanyak 970 personel.

Pasukan PDKB memiliki berbagai sertifikasi, diantaranya sertifikasi internal PLN, Sertifikasi internasional dari Omaka New Zealand dan Terex Ritz Brazil, sertifikasi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM terkait bidang dan level kompetensinya

Pasukan PDKB  memiliki pedoman K3 atau kesehatan, keamanan dan keselamatan dalam bekerja berupa K3 Personil, K3 Peralatan dan K3 Instalasi. K3 personil memakai peralatan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu Wear pack ( pakaian kerja ), Conductive suit complete, Conductive shoes, Helm, Safety shoes, Safety gloves, Safety glasses, Lanyard, Harnes, Handy Talky, Rompi Pengawas pekerjaan, Rompi Pengawas K3, termasuk melakukan General Check Up dan dinyatakan lulus untuk bekerja.

Pasukan PDKB yang bekerja harus memahami tanggung jawab masing-masing, mengidentifikasi pekerjaan mereka, melaksanakan Job Safety Analysis (JSA), serta menentukan langkah yang akan diambil untuk antisipasi bahaya, melaporkan kondisi fisik mereka jika mulai kelelahan, sakit mendadak dan terjadi cidera saat melakukan pekerjaan kepada Pengawas K3, mereka juga harus mematuhi Instruksi Kerja yang sesuai dengan SOP, jarak aman minimum saat bekerja agar pekerjaan terlaksana dengan aman dan lancar. Kondisi personil juga harus dipastikan sehat baik fisik maupun mental dengan mengisi blangko Kesiapan Pelaksana Dan Pembagian Tugas.

Untuk K3 peralatan, peralatan PDKB harus disimpan pada tempat yang sejuk dan kering, mempunyai sertifikat lulus uji dari pabrikan dan unit setempat yang ditunjuk, melakukan pengetesan Hot stick yaitu peralatan berisolasi yang digunakan sebagai media dalam bekerja yang menjaga posisi bagian yang bertegangan dan tidak bertegangan serta Rope yaitu tali tambang yang mempunyai nilai isolasi yang digunakan sebagai media transportasi. Pengecekan kondisi peralatan PDKB yang akan digunakan dalam pekerjaan secara visual dilakukan sebelum berangkat ke lapangan dan sesudah tiba di lapangan untuk memastikan apakah permukaannya terdapat kotoran tanah, lumpur dan kondisinya masih layak digunakan sesuai dengan standar. 

Personil PDKB juga membuat jadwal pekerjaan kemudian dimintakan persetujuan kepada Unit PLN terkait serta melakukan pekerjaan sesuai jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Cuaca dan kelembaban udara diperhatikan sebelum dilaksanakannya pekerjaan PDKB. Pengawas pekerjaan dan Pengawas K3 berkoordinasi dengan Unit PLN terkait mengenai kapan pekerjaan akan dimulai / diakhiri, beban dan apabila terjadi keadaan darurat. 

Terdapat Pasukan PDKB Transmisi dan Gardu Induk, untuk PDKB Transmisi harus memenuhi kualifikasi rekrutmen yang relatif lebih ketat karena jenis pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan tenaga kerja PLN lainnya diantaranya yaitu tidak takut ketinggian. Personil PDKB terbagi menjadi dua kompetensi bidang, yaitu bidang metode berjarak dan bidang metode sentuh langsung dengan kompetensi 5 level,

Pasukan PDKB Sentuh Langsung merupakan tim yang dapat memperbaiki jaringan dengan cara menyentuh langsung jaringan tersebut, contohnya untuk PDKB TM melakukan pekerjaan sentuh langsung pada jaringan 70.000 Volt, menggunakan sarana pendukung antara lain kendaraan crane yang berisolasi tahan 24.000 Volt untuk membawa petugas ke posisi mendekati jaringan, boom isolasi yang tahan tegangan 130 kV; dan bucket isolasi yang tahan tegangan 40 kV. Para personil yang teribat dalam pekerjaan ini harus menggunakan sleeve (pelindung/isolasi lengan) yang tahan 40 kV, sarung tangan isolasi yang tahan 30 kV, dan sepatu boot isolasi yang tahan 30 kV. Kelebihan dari Tim PDKB-TM Sentuh Langsung adalah dapat bekerja 3 kali lebih cepat daripada Tim PDKB-TM dengan metode berjarak (menggunakan tongkat khusus dan tidak menyentuh langsung jaringan).

Para personil PDKB pun memiliki acara tahunan yaitu Konvensi PDKB yang bertujuan untuk saling berbagi ilmu keterampilan lapangan dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan tahunan ini merupakan diadakan juga dalam rangka memperingati hari jadi PDKB yang jatuh bersamaan dengan hari pahlawan yaitu setiap tanggal 10 November dan pada 2019 nanti PDKB akan berumur 24 tahun. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari tim PDKB unit PLN seluruh Indonesia dengan menghadirkan 3 orang dari setiap Unit Area.  Kegiatan konvensi ini diharapkan dapat merefresh kembali kondisi team PDKB dan menumbuhkan rasa solidaritas terhadap lingkungan dan kerjasama dalam tim PDKB serta dukungan terhadap kinerja perusahaan sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Pasukan PDKB harus mengedepankan konsep zero accident, patuh pada SOP, keutamaan teamwork, dan profesionalisme kerja, keberadaan Tim PDKB ini merupakan wujud nyata komitmen PLN dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan. (dok. PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada pelaku usaha jada penyediaan tenaga listrik.

Dengan kewajiban NIDI itu, instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman. Sebab, NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agung Pribadi, NIDI dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku usaha jasa penyediaan tenaga listrik (IUJPTL) yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.


"NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman. Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL," ujar Agung, Kamis (3/2).

Agung bilang, NIDI akan bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, serta memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan.

Selain itu, dengan adanya NIDI masyarakat dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki. NIDI juga mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan," lanjutnya.

Agung juga mengatakan bahwa tidak ada tarif yang dikenakan untuk penerbitan NIDI. Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan ataupun biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL.

"Dalam pelaksanaannya, penomoran NIDI oleh Ditjen Ketenagalistrikan tidak dipungut biaya. Namun demikian, sering timbul istilah tarif NIDI di masyarakat. Sesungguhnya tarif tersebut adalah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin," jelas Agung.

Sebagaimana diketahui, implementasi NIDI berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral, kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.


Saksikan video di bawah ini:

Tarik Investasi EBT, PLN Perjuangkan Listrik Hijau Yang Murah


(pgr/pgr)